Sistem Zonasi, Demi kesetaraan dan
keadilan pendidikan Indonesia
Dalam tahun baru
penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 , ada yang berbeda dengan tahun-tahun
sebelumnya, suatu sistem penerimaan siswa baru yang dibuat kemendikbud yang
disebut dengan sistem zonasi menarik perhatian publik, khususnya orang tua/wali
siswa yang akan mendaftar sekolah. Kurangnya informasi membuat para orang tua/
wali kebingungan dalam mendaftarkan anaknya. Mereka kurang paham dengan sistem
zonasi, mereka memilih sekolah yang jauh dari tempat tinggal dengan alasan
kualitas sekolah. Sekolah yang di dekat tempat tinggal dirasa kurang dalam
fasilitas dan lainnya sehingga kurang diminati. Namun dengan sistem baru zonasi
mereka harus kembali dengan kecewa dan mendaftarkan anaknya di sekolah yang
terdekat.
Sistem zonasi sebenarnya bukan pertama kali ini diterapkan, ini
adalah tahun kedua walaupun mengalami beberapa perbaikan, namun nampaknya masih
belum meratanya informasi berkaitan prosedur menjadikan terjadinya kebingunan
yang dialami pihak sekolah maupun peserta didik. Dikutip website Kemendikbud dalam
permendikbud pasal 51 tahun 2018 yang menyatakan pada pasal 16 berbunyi:
1.
Pendaftaran
PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a.
a.zonasi;
b. b. prestasi;
c. c. perpindahan
tugas orang tua/wali.
2.
Jalur zonasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh
persen) dari daya tampung Sekolah.
3.
Jalur prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari
daya tampung Sekolah.
4.
Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c
paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Adapun pendapat dari menteri pendidikan
Indonesia, Muhadjir memahami bahwa setiap daerah masih memiliki ketimpangan
kualitas pendidikan yang tinggi. Dengan adanya sistem zonasi, Mendikbud
berharap kualitas pendidikan setiap sekolah itu sama. Tidak ada ketimpangan
dengan stigma sekolah favorit dan tidak favorit. Tujuan sistem zonasi, terang
dia, ialah menghilangkan dikotomi antara sekolah favorit dan nonfavorit.
Menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi sekolah. Berupaya menjadikan semua
sekolah sama baiknya dari Sabang sampai Merauke. Khususnya sekolah negeri. (Dikutip dari jpnn.com)
Sistem zonasi pun mendapatkan respon yang beragam, secara garis
besar ada dua pihak, yaitu pihak pro dan kontra pada sistem zonasi. pihak yang
kontra menolak dan merasa dirugikan dengan sistem baru ini, mereka yang telah
belajar dengan giat dan mendapatkan nilai bagus harus menerima mereka gagal
masuk sekolah yang diimpikan karena zonasi, mereka kalah dengan siswa yang
lebih dekat padahal nilai mereka lebih bagus. Mereka merasa dirugikan karena
seakan-akan yang telah berjuang gigih kalah dengan yang tidak berjuang, hal
itulah yang membuat mereka merasa tidak adil.
Dilain pihak, yang
mendukung dan menyambut kebijakan baru kemendikbud dengan gembira,
mereka menganggap bahwa dengan sistem itu setiap anak memiliki kesempatan yang
sama dalam meraih fasilitas, mereka yang dikatakan tertinggal dalam prestasi
seharusnya diberika fasilitas yang lebih agar mereka dapat bersaing dengan
teman lainnya. Kalau fasilitas lengkap hanya untuk yang berprestasi, itu bukanlah suatu yang adil. Sudah
saatnya siswa tidak dibedakan berdasarkan prestasi, karena itu akan melahirkan
ketimpangan-ketimpangan yang akan melahirkan ketidakstabilan kehidupan, yang
unggul akan semakin unggul dan yang tertinggal akan semakin tertinggal, Sistem
pendidikan Indonesia adalah mencerdaskan segenap warga negara Indonesia, bukan segenap
warga yang berprestasi saja.
Sistem zonasi memiliki kelebihan maupun kekurangan, kelebihan dari
sistem zonasi terletak pada salah satu tujuannya yaitu menghapus stigma sekolah
favorit dan non favorit, dengan penerimaan yang berdasarkan zonasi, setiap
siswa belajar di skolah yang dekat dengan rumahnya, dengan ini sekolah akan
menampung siswa yang heterogen dalam hal prestasi dan kemampuan, dari sinilah
diharapkan tidak timbul ketimpangan sekolah satu dengan lainnya. Dengan zonasi
juga membantu sekolah-sekolah pinggiran yang semakin lama semakin berkurang
muridnya bahkan hampir ditutup, hal ini terjadi karena siswa lebih berminat
untuk bersekolah di kota dengan alasan fasilitas, oleh karenanya sekolah dikota
semakin maju dan berkembangan mulai dari daya tampung dan fasilitas lainnya,
hal ini menjadikan sekolah pinggiran tertinggal jauh dan akhirnya ditutup,
dengan zonasi maka sekolah pinggiran akan terhindar dari kekurangan siswa,
sekolah akan lebih mudah mengembangkan fasilitasnya karena siswa yang masuk ke
sekolah tersebut bukan hanya siswa yang tidak diterima di kota, namun juga
siswa unggulan yang dapat membantu temannya berkembang. Dengan zonasi pula,
setiap siswa memiliki peluang yang sama dalam mengenyam pendidikan yang
bermutu, bukan hanya mereka yang unggul, mereka yang tertinggal juga dapat
mengenyam pendidikan yang bermutu, mereka yang tertinggal tidak seharusnya di
sekolahkan pada sekolah pinggiran, itu malah membuat mereka semakin tertinggal,
dengan mendapatkan mutu dan fasilitas yang bagus, ia akan dapat mengejar
ketertinggalannya. Singkatnya, dengan zonasi siswa yang masuk akan beragam,
mulai dari yang berprestasi tinggi hingga yang kurang, mereka dapat saling
membantu satu sama lainnya, setiap sekolah tidak kekurangan siswa dan hal itu
mendorong meratanya kualitas sekolah, tak akan ada lagi sekolah mentereng yang
berfasilitas super lengkap sedangkan di sisi lain ada sekolah yang tertinggal
dan akan di tutup.
Sistem
zonasi juga memiliki berbagai kekurangan, persaingan adalah hal yang mendorong
manusia untuk bekerja lebih keras dan gigih dalam menggapai sesuatu yang ingin
diraihnya, dengan sistem zonasi ini menjadikan siswa tak perlu lagi khawatir
akan nilainya yang kurang baik, yang penting rumah mereka masuk dalam zona, hal
ini akan mengurangi minat dan motivasi siswa dalam belajar sehingga siswa akan
bermalas-malasan, efeknya tujuan zonasi untuk kemajuan pendidikan malah akan
berbalik menuju kemunduran pendidikan. Penerimaan siswa berdasarkan zonasi juga
mengakibatkan bercampurnya siswa unggul, biasa dan kurang. Itu akan berpeluang
mematikan siswa yang unggul, karena mereka bisa saja merasa puas dengan dirinya
karena persaingan kurang, mereka malah ikut bermalas-malasan dengan siswa lain dan
sebagainya. Sistem zonasi juga akan merugikan siswa yang rumahnya jauh dari
sekolah, umunya sekolah berada di kota, jika rumah mereka jauh dan diluar semua
zonasi sekolah yang ada, maka mereka terancam tidak akan bisa masuk sekolah manapun.
Terjadi diberbagai daerah dimana kurangnya informasi tentang prosedur baru ini
menjadikan siswa baru tidak mendaptkan sekolah, ia harus mengulang tahun depan
yang jelas hal itu sangat merugikan.
Yang
perlu diingat dari suatu sistem pendidikan yang baru adalah tidak ada yang
sempurna, pasti memiliki kekurangan dan kelebihan, selain daripada itu suatu sistem
yang akan diterapkan tidak boleh buru-buru sehingga terjadi ketidaksiapan dari
berbagai pihak. Sistem zonasi ini memiliki tujuan untuk menghapus adanya
ketimpangan antar sekolah yang tinggi, keberhasilan dari sistem ini tidak akan
terasa langsung karena dalam hal pendidikan tidak ada yang instan, pasti perlu
waktu, perbaikan dan berbagai hal lainnya. Bilamana terasa banyak kekurangan
ataupun dirasa tidak cocok dan efektif, berbagai elemen dapat mengadukan pada
pihak kemendikbud agar segera mengganti ataupun memperbaikinya.
Sistem
baru yang dibuat pastilah sudah melalui berbagai kajian-kajian dan mengandung
efek baik ataupun buruk, tujuan dari sistem baru adalah memperbaiki kekurangan
yang ada agar lebih sempurna lagi. Seperti sistem zonasi yang telah dibahas
dari tujuan hingga dampaknya pada sekolah maupun siswa, sistem zonasi haruslah
dikaji kembali agar tidak terjadi keruwetan seperti tahun ini. Pihak kemendikbud
atau dinas yang berkaitan harus mensosialisasikan sistem yang baru ini kepada
pihak sekolah maupun siswa agar tidak terjadi miskomunikasi atau hal buruk
lainnya. Pihak sekolah sebagai pihak yang menerima harus membuat sistem
penerimaan yang jelas dan mudah dimengerti oleh khalayak umum. Pihak orang tua/
wali dan siswa harus lebih peka lagi terhadap informasi yang ada, harus lebih
sering mencari informasi. Bila ada kecurangan atau ketidakjelasan bisa
melapirkan pada pihak terkait maupun bertanya langsung pada pihak sekolah.
Cukup
sekian sedikit tulisan yang dapat saya sampaikan, semoga apa yang saya tulis
ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Segala kritik maupun saran sangat
diperlukan akan dapat diperbaiki pada tulisan yang akan datang. Terimakasih
Faat
Risnuriawan,19 juni 2019.,
Komentar
Posting Komentar