Sistem Zonasi, Demi kesetaraan dan keadilan pendidikan Indonesia


Sistem Zonasi, Demi kesetaraan dan keadilan pendidikan Indonesia
           


Dalam tahun baru penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 , ada yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, suatu sistem penerimaan siswa baru yang dibuat kemendikbud yang disebut dengan sistem zonasi menarik perhatian publik, khususnya orang tua/wali siswa yang akan mendaftar sekolah. Kurangnya informasi membuat para orang tua/ wali kebingungan dalam mendaftarkan anaknya. Mereka kurang paham dengan sistem zonasi, mereka memilih sekolah yang jauh dari tempat tinggal dengan alasan kualitas sekolah. Sekolah yang di dekat tempat tinggal dirasa kurang dalam fasilitas dan lainnya sehingga kurang diminati. Namun dengan sistem baru zonasi mereka harus kembali dengan kecewa dan mendaftarkan anaknya di sekolah yang terdekat.

Sistem zonasi sebenarnya bukan pertama kali ini diterapkan, ini adalah tahun kedua walaupun mengalami beberapa perbaikan, namun nampaknya masih belum meratanya informasi berkaitan prosedur menjadikan terjadinya kebingunan yang dialami pihak sekolah maupun peserta didik. Dikutip website Kemendikbud dalam permendikbud pasal 51 tahun 2018 yang menyatakan pada pasal 16  berbunyi:
1.      Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a.       a.zonasi;
b.     b.  prestasi;
c.       c. perpindahan tugas orang tua/wali.
2.      Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
3.      Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
4.      Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Adapun pendapat dari menteri pendidikan Indonesia, Muhadjir memahami bahwa setiap daerah masih memiliki ketimpangan kualitas pendidikan yang tinggi. Dengan adanya sistem zonasi, Mendikbud berharap kualitas pendidikan setiap sekolah itu sama. Tidak ada ketimpangan dengan stigma sekolah favorit dan tidak favorit. Tujuan sistem zonasi, terang dia, ialah menghilangkan dikotomi antara sekolah favorit dan nonfavorit. Menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi sekolah. Berupaya menjadikan semua sekolah sama baiknya dari Sabang sampai Merauke. Khususnya sekolah negeri. (Dikutip dari jpnn.com)

Sistem zonasi pun mendapatkan respon yang beragam, secara garis besar ada dua pihak, yaitu pihak pro dan kontra pada sistem zonasi. pihak yang kontra menolak dan merasa dirugikan dengan sistem baru ini, mereka yang telah belajar dengan giat dan mendapatkan nilai bagus harus menerima mereka gagal masuk sekolah yang diimpikan karena zonasi, mereka kalah dengan siswa yang lebih dekat padahal nilai mereka lebih bagus. Mereka merasa dirugikan karena seakan-akan yang telah berjuang gigih kalah dengan yang tidak berjuang, hal itulah yang membuat mereka merasa tidak adil.
Dilain pihak, yang  mendukung dan menyambut kebijakan baru kemendikbud dengan gembira, mereka menganggap bahwa dengan sistem itu setiap anak memiliki kesempatan yang sama dalam meraih fasilitas, mereka yang dikatakan tertinggal dalam prestasi seharusnya diberika fasilitas yang lebih agar mereka dapat bersaing dengan teman lainnya. Kalau fasilitas lengkap hanya untuk yang  berprestasi, itu bukanlah suatu yang adil. Sudah saatnya siswa tidak dibedakan berdasarkan prestasi, karena itu akan melahirkan ketimpangan-ketimpangan yang akan melahirkan ketidakstabilan kehidupan, yang unggul akan semakin unggul dan yang tertinggal akan semakin tertinggal, Sistem pendidikan Indonesia adalah mencerdaskan segenap warga negara Indonesia, bukan segenap warga yang berprestasi saja.

Sistem zonasi memiliki kelebihan maupun kekurangan, kelebihan dari sistem zonasi terletak pada salah satu tujuannya yaitu menghapus stigma sekolah favorit dan non favorit, dengan penerimaan yang berdasarkan zonasi, setiap siswa belajar di skolah yang dekat dengan rumahnya, dengan ini sekolah akan menampung siswa yang heterogen dalam hal prestasi dan kemampuan, dari sinilah diharapkan tidak timbul ketimpangan sekolah satu dengan lainnya. Dengan zonasi juga membantu sekolah-sekolah pinggiran yang semakin lama semakin berkurang muridnya bahkan hampir ditutup, hal ini terjadi karena siswa lebih berminat untuk bersekolah di kota dengan alasan fasilitas, oleh karenanya sekolah dikota semakin maju dan berkembangan mulai dari daya tampung dan fasilitas lainnya, hal ini menjadikan sekolah pinggiran tertinggal jauh dan akhirnya ditutup, dengan zonasi maka sekolah pinggiran akan terhindar dari kekurangan siswa, sekolah akan lebih mudah mengembangkan fasilitasnya karena siswa yang masuk ke sekolah tersebut bukan hanya siswa yang tidak diterima di kota, namun juga siswa unggulan yang dapat membantu temannya berkembang. Dengan zonasi pula, setiap siswa memiliki peluang yang sama dalam mengenyam pendidikan yang bermutu, bukan hanya mereka yang unggul, mereka yang tertinggal juga dapat mengenyam pendidikan yang bermutu, mereka yang tertinggal tidak seharusnya di sekolahkan pada sekolah pinggiran, itu malah membuat mereka semakin tertinggal, dengan mendapatkan mutu dan fasilitas yang bagus, ia akan dapat mengejar ketertinggalannya. Singkatnya, dengan zonasi siswa yang masuk akan beragam, mulai dari yang berprestasi tinggi hingga yang kurang, mereka dapat saling membantu satu sama lainnya, setiap sekolah tidak kekurangan siswa dan hal itu mendorong meratanya kualitas sekolah, tak akan ada lagi sekolah mentereng yang berfasilitas super lengkap sedangkan di sisi lain ada sekolah yang tertinggal dan akan di tutup.

Sistem zonasi juga memiliki berbagai kekurangan, persaingan adalah hal yang mendorong manusia untuk bekerja lebih keras dan gigih dalam menggapai sesuatu yang ingin diraihnya, dengan sistem zonasi ini menjadikan siswa tak perlu lagi khawatir akan nilainya yang kurang baik, yang penting rumah mereka masuk dalam zona, hal ini akan mengurangi minat dan motivasi siswa dalam belajar sehingga siswa akan bermalas-malasan, efeknya tujuan zonasi untuk kemajuan pendidikan malah akan berbalik menuju kemunduran pendidikan. Penerimaan siswa berdasarkan zonasi juga mengakibatkan bercampurnya siswa unggul, biasa dan kurang. Itu akan berpeluang mematikan siswa yang unggul, karena mereka bisa saja merasa puas dengan dirinya karena persaingan kurang, mereka malah ikut bermalas-malasan dengan siswa lain dan sebagainya. Sistem zonasi juga akan merugikan siswa yang rumahnya jauh dari sekolah, umunya sekolah berada di kota, jika rumah mereka jauh dan diluar semua zonasi sekolah yang ada, maka mereka terancam tidak akan bisa masuk sekolah manapun. Terjadi diberbagai daerah dimana kurangnya informasi tentang prosedur baru ini menjadikan siswa baru tidak mendaptkan sekolah, ia harus mengulang tahun depan yang jelas hal itu sangat merugikan.

Yang perlu diingat dari suatu sistem pendidikan yang baru adalah tidak ada yang sempurna, pasti memiliki kekurangan dan kelebihan, selain daripada itu suatu sistem yang akan diterapkan tidak boleh buru-buru sehingga terjadi ketidaksiapan dari berbagai pihak. Sistem zonasi ini memiliki tujuan untuk menghapus adanya ketimpangan antar sekolah yang tinggi, keberhasilan dari sistem ini tidak akan terasa langsung karena dalam hal pendidikan tidak ada yang instan, pasti perlu waktu, perbaikan dan berbagai hal lainnya. Bilamana terasa banyak kekurangan ataupun dirasa tidak cocok dan efektif, berbagai elemen dapat mengadukan pada pihak kemendikbud agar segera mengganti ataupun memperbaikinya.

Sistem baru yang dibuat pastilah sudah melalui berbagai kajian-kajian dan mengandung efek baik ataupun buruk, tujuan dari sistem baru adalah memperbaiki kekurangan yang ada agar lebih sempurna lagi. Seperti sistem zonasi yang telah dibahas dari tujuan hingga dampaknya pada sekolah maupun siswa, sistem zonasi haruslah dikaji kembali agar tidak terjadi keruwetan seperti tahun ini. Pihak kemendikbud atau dinas yang berkaitan harus mensosialisasikan sistem yang baru ini kepada pihak sekolah maupun siswa agar tidak terjadi miskomunikasi atau hal buruk lainnya. Pihak sekolah sebagai pihak yang menerima harus membuat sistem penerimaan yang jelas dan mudah dimengerti oleh khalayak umum. Pihak orang tua/ wali dan siswa harus lebih peka lagi terhadap informasi yang ada, harus lebih sering mencari informasi. Bila ada kecurangan atau ketidakjelasan bisa melapirkan pada pihak terkait maupun bertanya langsung pada pihak sekolah.

Cukup sekian sedikit tulisan yang dapat saya sampaikan, semoga apa yang saya tulis ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Segala kritik maupun saran sangat diperlukan akan dapat diperbaiki pada tulisan yang akan datang. Terimakasih


Faat Risnuriawan,19 juni 2019.,

Komentar